25/10/11

Bahaya Rokok, Narkoba, dan HIV/AIDS di Sekolah

Berbagai akibat buruk akan muncul dari isapan sebatang rokok, penyalahgunaan narkoba dan terjadinya HIV/AIDS, yang kesemuanya sangat merugikan kelangsungan hidup. Rokok merupakan benda yang mengandung zat berbahaya dan dapat merusak kesehatan dan menimbulkan penyakit seperti kanker paru dan jantung. Bahkan, merokok berakibat sangat mengerikan pada otak, dimana otak dapat menyusut dan akhirnya kehilangan fungsinya. Rokok mengandung nikotin yang merupakan salah satu zat adiktif dalam rumpun narkotika psikotropika dan bahan adiktif lainya (narkoba) yang akan langsung mempengaruhi kondisi kesehatan otak. Berawal dari mengisap rokok, anak dan remaja yang mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan mencoba sesuatu yang baru akan beralih pada zat lain yang akan memberikan sensasi dan kenikmatan lebih, yaitu narkoba.

Penyalahgunaan Narkoba sudah sangat memprihatinkan dan setiap saat mengancam para generasi muda kita. Sudah banyak tulisan yang mengulas tentang zat berbahaya ini, dengan harapan pengguna narkoba sadar dan korban tidak lagi bertambah. Namun kenyataanya berbeda, korban keganasan narkoba terus berjatuhan tanpa mengenal usia dan status termasuk siswa SD, SMP, SMU dan mahasiswa. Kecenderungan pecandu narkoba melakukan hubungan seks (free sex) sebelum atau sesudah menggunakan narkoba berakibat semakin luasnya penyebaran HIV/AIDS di kalangan generasi muda di Indonesia. Apa sebenarnya hubungan antara Narkoba dengan penularan penyakit HIV/AIDS? Tingginya penularan penyakit HIV/AIDS melalui jarum suntik di kalangan  pengguna narkoba, disebabkan rasa kesetiakawanan sesama pengguna dan kurangnya pengetahuan mereka tentang cara penularan HIV/AIDS, diantaranya dapat ditularkan melalui jarum suntik yang tidak steril lagi. Mereka cenderung menggunakan jarum suntik secara bergiliran dan untuk beberapa kali pemakaian. Haruskah kita membiarkan generasi muda kita hancur akibat rokok, narkoba dan HIV/AIDS? Tentu kita tidak ingin itu terjadi. Kepedulian kita termasuk pemerintah dengan membuat peraturan yang berpihak kepada anak kita, akan menentukan masa depan mereka dan bangsa ini. Anak merupakan titipan Tuhan yang seharusnya kita jaga dan rawat dengan baik.

Rokok
Rokok sangat membahayakan kesehatan pengkonsumsinya karena di dalam 1 batang rokok mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi tubuh antara lain: Formaldehide (pengawet mayat), Benzena (aditif bahan bakar motor), Nikotin (zat adiktif), Tar (bahan pengeras jalan), Karbondioksida (emisi kendaraan bermotor). Asap yang ditimbulkan dari rokok juga sangat berbahaya bagi orang yang menghirupnya (perokok pasif) karena mengandung 4.000 lebih bahan kimia yang terdiri dari bahan  pencampur bensin, cairan pengawet mayat, pembersih kakus, insektisida, racun untuk hukuman mati. Sedangkan di dalam 1 mikrogram asap rokok mengandung zat kasinogen yaitu: Timbal (bahan aditif bensin), Kromium (senyawa organik), Kadmium (bahan aki mobil), Hidrogen sianida (racun hukuman mati), Metil etil keton (pelarut karet sintesis), Fenol (antiseptik pembedahan). Upaya menekan angka populasi perokok sangat diperlukan melalui dunia pendidikan dan advokasi, diantaranya: memberi masukkan kepada pemerintah, hubungan dengan organisasi profesional dan LSM, keterlibatan media masa, mengembangkan pelayanan berhenti merokok, mengembangkan aturan-aturan seperti  kawasan bebas rokok, kurikulum tentang rokok dan pelatihan yang dilakukan oleh sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.

Penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan bertujuan untuk mencegah penyakit akibat penggunaan rokok bagi individu dan masyarakat yaitu dengan (PP RI No. 19 tahun 2003):
1. Melindungi kesehatan masyarakat terhadap insidensi penyakit yang fatal dan penyakit yang dapat menurunkan kualitas hidup akibat penggunaan rokok.
2. Melindungi penduduk usia produktif dan remaja dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap rokok.
3. Meningkatkan kesadaran, kewaspadaan, kemampuan dan kegiatan masyarakat terhadap bahaya kesehatan terhadap penggunaan rokok.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut diatas, kita sebagai pendidik/guru dapat berperan aktif dalam melindungi para pelajar terhadap penggunaan rokok, seperti meningkatkan sosialisasi tentang zat racun dan bahaya yang ditimbulkannya bagi kesehatan tubuh.

Narkoba
Narkoba adalah suatu zat yang jika dimasukkan ke dalam tubuh, akan mempengaruhi fungsi fisik dan/atau psikologis (WHO. 1982).  Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN,2004), Narkoba singkatan dari Narkotika, Psikotropika, Bahan/Zat adiktif yang merupakan zat-zat yang sangat berbahaya untuk disalahgunakan:

1. Narkotika, zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (UU RI No.35 Tahun2009). Contoh-contoh Narkotika antara lain:
o Heroin, obat bius yang sangat mudah membuat seseotang kecandunan karena efeknya sangat luas dan memberikan efek yang sangat cepat baik secara fisik maupun mental. Jika orang tersebut berhenti mengkonsumsi heroin, dia akan mengalami rasa sakit yang ber-kesinambungan/sakaw/gejala putus obat.
o Codein, termasuk turunan dari opium dengan efek lebih lemah daripada heroin dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Codein sering juga digunakan sebagai obat batuk untuk batuk yang kronis. Pembeliannyapun harus dengan resep dokter.
o Demerol, nama lainnya adalah pethidin, dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna, digunakan untuk pengobatan.
o Kokain, salah satu zat adiktif yang sering disalahgunakan. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman belukar Erythroxylon coca berasal dari Amerika Selatan. Biasanya daun dari tanaman belukar ini dikunyah-kunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan efek stimulan seperti meningkatkan daya tahan, stamina, mengurangi kelelahan, rasa lapar dan untuk mendapatkan efek eforia.
o Canabis atau ganja, semua bagian tanaman ini mengandung kanabinoid psikoaktif, yang akan mengikat pikiran dan dapat membuat menjadi ketagihan. Ganja dikenal dapat memicu psikosis, terutama bagi mereka yang memiliki latar belakang (gen) schizophrenia, juga bisa memicu dan mencampuradukan antara kecemasan dan depresi.

2. Psikotropika, yaitu zat atau obat baik alamia maupun sintesis, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat (SSP) yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan prilaku (UU RI No. 5 tahun 1999 ttg Psikotropika). Contoh-contoh psikotropika antara lain:
o Obat penenang (bromazepam, diazepam, nitrazepam)
o Obat tidur (pil BK, fenobarbital)
o Zat halusinogen (LSD) 

3. Zat adiktif (zat psiko-aktif), yaitu zat atau bahan kimia yang apabila masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh, terutama susunan syaraf pusat (SSP), sehingga menyebabkan perubahan aktifitas mental, emosional dan prilaku, dan apabila digunakan terus-menerus dapat menimbulkan kecanduan. Contoh-contoh zat adiktif ini adalah:
o Minuman keras (jenis alkohol)
o Solvent (thinner, aceton, glue, bensin, dll)
o Nikotin (rokok)
o Kafein (kopi dan teh)

HIV/AIDS
HIV (human immunodefisiensi virus), merupakan retrovirus yang menjangkiti sel-sel sistem kekebalan tubuh manusia dan menghancurkan atau mengganggu fungsinya. Infeksi virus ini mengakibatkan terjadinya penurunan sistem kekebalan yang terus-menerus, yang akan mengakibatkan defisiensi  kekebalan tubuh.  Orang yang kekebalan tubuhnya defisien (immunodefisiensi) menjadi lebih rentan terhadap berbagai macam infeksi.  AIDS (Acquired Immunodeficiency syndrome) menggambarkan berbagai gejala dan infeksi yang terkait dengan menurunnya sistem kekebalan tubuh. Infeksi HIV telah ditasbihkan sebagai penyebab AIDS. Tingkat HIV dalam tubuh dan timbulnya berbagai infeksi tertentu merupakan indikator bahwa infeksi HIV telah berkembang menjadi AIDS.

Apa Keterkaitan Antara Rokok, Narkoba dan HIV/AIDS?
Berawal dari mengisap rokok, anak dan remaja yang mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan mencoba sesuatu yang baru akan beralih pada zat lain yang akan memberikan sensasi dan kenikmatan lebih, yaitu narkoba. Korban keganasan candu bernama narkoba terus berjatuhan tanpa mengenal usia dan status. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga mulai mencoba mengisap rokok di mana tidak jarang pengedar narkoba menyusupkan zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakau. Kecenderungan menyalahgunakan Narkoba sangat berkaitan erat dengan terjadinya penyakit HIV/AIDS. Penularan HIV/AIDS melalui jarum suntik di kalangan pengguna narkoba, disebabkan rasa kesetiakawanan sesama pengguna dan kurangnya pengetahuan mereka tentang cara penularan HIV/AIDS, di antaranya dapat ditularkan melalui jarum suntik yang tidak steril lagi yang dipakai secara bergiliran. Beberapa penelitian juga menyatakan, kecenderungan pecandu narkoba melakukan hubungan seks (free sex) sebelum atau sesudah menggunakan narkoba, makin memperparah penyebaran HIV/ AIDS di Indonesia yang melibatkan generasi muda termasuk para pelajar.

Peran Dunia Pendidikan Dalam Upaya Pencegahan Bahaya Rokok, Narkoba dan HIV/AIDS
Beberapa hal yang dapat diperankan oleh guru/pendidik dalam upaya mencegah bahaya akibat rokok, narkoba dan HIV/AIDS antara lain (Widianti, E., 2007):
o Bersahabat dengan siswa, lakukan komunikasi yang kondusif
o Menciptakan kondisi sekolah yang nyaman
o Memberikan keleluasaan siswa untuk mengekspresikan diri pada kegiatan ekstrakulikuler
o Menyediakan sarana dan prasarana bermain dan olah raga
o Meningkatkan peran dan pemberdayaan guru BP
o Meningkatkan disiplin sekolah dan sanksi yang tegas
o Meningkatkan kerjasama dengan orang  tua, sesama guru dan sekolah lain
o Meningkatkan keamanan terpadu sekolah bekerja sama dengan Polsek setempat
o Mewaspadai adanya provokator
o Mengadakan kompetisi sehat, seni budaya dan olah raga antar sekolah
o Menciptakan kondisi sekolah yang memungkinkan siswa berkembang secara sehat dalam hal fisik , menta, spiritual dan social
o Meningkatkan deteksi dini penyalahgunaan Narkoba

Daftar Pustaka
1. Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Undang-Undang RI No. 5 tahun1999 tentang Psikotropika.
3. Peraturan Pemerintah RI nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.
4. Badan Narkotika Nasional, 2010, Petinjuk Teknis Advokasi Bidang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Masyarakat, Jakarta.
5. Badan Narkotika Nasional, 2005, Materi Advokasi Pencegahan Narkoba, Jakarta.
6. Widianti, E., 2007, Remaja dan Permasalahannya: Bahaya Merokok, Penyimpangan Sex pada Remaja dan Bahaya Penyalahgunaan Minuman Keras/Narkoba, Unpad Fakultas Ilmu Keperawatan, Bandung.



Penulis: Dadang Syaiful Hidayat,SSi,MSi,Apt
Disampaikan dalam Acara Pelatihan Hidup Sehat Seri ke-3 "Memahami Kesehatan Anak Didik", Bandung 22 Oktober 2011, diselenggarakan oleh Forum Ilmu - Bandung